PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang, Memiliki Saham PT Agung Sedayu dan PT PIK 2

Jakarta, Piptrail – Perseroan tercatat adalah jenis penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan status tertutup dan jangka waktu tidak terbatas. Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua bisnis memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang dengan sertifikat HGB.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 14 Desember 2023, PT Cahaya Inti Sentosa telah disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum.

Perseroan tercatat adalah jenis penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan status tertutup dan jangka waktu tidak terbatas.

Alamat perusahaan adalah Harco Elektronik, Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. PT Cahaya Inti Sentosa beroperasi dalam berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, industri, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Meskipun modal dasar perusahaan adalah Rp356,4 miliar, modal yang ditempatkan dan disetor adalah Rp89,1 miliar.

Saham Agung Sedayu: PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya memiliki masing-masing 300 lembar saham senilai Rp300 juta di PT Cahaya Inti Sentosa, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua memiliki 88.500 lembar saham senilai Rp88,5 miliar.

Pengurus Perseroan terdiri dari Nono Sampono sebagai direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Semua orang tahu bahwa Freddy Numberi adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keterlibatan Freddy sebagai komisaris di perusahaan yang memiliki lisensi untuk wilayah laut di wilayah tersebut pasti menarik perhatian publik.

Baca Juga, Strategi “Cut Loss” dalam Trading: Penjelasan dan Pentingnya

Problem dengan Pagar Laut Tangerang

Problem pagar laut Tangerang muncul setelah pembongkaran pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan lalu oleh 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan.

Pagar bambu dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mengikatnya dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

Pembongkaran pagar laut dimulai dengan nelayan dan personel TNI AL di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan berakhir di pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut harus dibongkar karena mengganggu pekerjaan nelayan. Selain itu, dianggap melanggar hukum karena dibangun tanpa izin yang jelas.

Related Posts

Investasi RI Kuartal II/2025 Melejit 11,5%, Tembus Rp477,7 Triliun dan Dorong Pemerataan Ekonomi

Investasi Indonesia di kuartal II/2025 melonjak 11,5% YoY menjadi Rp477,7 triliun. Sebaran investasi kini lebih merata di luar Jawa dan serap 665 ribu tenaga kerja. Simak rincian dan dampaknya bagi…

DJP Kepung Penjual Mobil & Motor Online: Pajak 0,5% Siap Ditarik di Shopee, Tokopedia hingga E-commerce Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak penjual mobil dan motor yang berjualan lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Penjualan dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan dikenai pajak 0,5%.…

One thought on “PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang, Memiliki Saham PT Agung Sedayu dan PT PIK 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *