Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025, ESDM Jaga Daya Beli Rakyat

Kementerian ESDM menjamin tarif listrik PLN tidak naik hingga akhir 2025. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat, stabilitas usaha, dan mendukung transisi energi nasional.

PipTrail –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan naik hingga akhir tahun 2025. Kepastian ini diambil berdasarkan keputusan penetapan tarif tenaga listrik periode kuartal IV (Oktober–Desember 2025).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Namun, meskipun secara perhitungan ekonomi makro seharusnya ada potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik tetap stabil agar tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Faktor Penentu Tarif Listrik

Tri memaparkan bahwa mekanisme tariff adjustment dipengaruhi oleh sejumlah indikator makroekonomi, yaitu:

  1. Nilai tukar rupiah (kurs)

  2. Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  3. Tingkat inflasi

  4. Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Berdasarkan perhitungan untuk kuartal IV 2025, keempat parameter ini menunjukkan adanya potensi kenaikan harga listrik. Namun, pemerintah menahan tarif tetap sama demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Tetapi untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri, Rabu (24/9/2025).

Pelanggan Subsidi Tetap Dilindungi

Selain menjaga tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan subsidi listrik untuk kelompok tertentu tetap diberikan. Golongan pelanggan yang masuk kategori subsidi antara lain:

  • Pelanggan rumah tangga miskin

  • Pelanggan sosial

  • Industri kecil

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM tetap dapat beroperasi dengan biaya listrik yang terjangkau, sekaligus menjaga daya saing industri kecil di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Konsistensi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas

Tri menegaskan, kebijakan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” katanya.

Langkah ini juga dianggap strategis untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan masyarakat kecil.

Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik

Pemerintah sebelumnya pernah melakukan tariff adjustment pada:

  • Triwulan III 2022 → untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

  • Tahun 2020 → untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir kali diterapkan penyesuaian tarif.

Sejak saat itu, sebagian besar golongan pelanggan menikmati tarif tetap, meskipun kondisi ekonomi global terus berubah.

Listrik Stabil, Transisi Energi Tetap Jalan

Meskipun tarif listrik tidak naik, pemerintah bersama PLN menegaskan bahwa upaya memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong transisi energi tetap berlanjut.

Tri menekankan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan:

  1. Keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

  2. Perluasan akses listrik ke daerah-daerah yang masih minim infrastruktur energi.

  3. Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Dengan strategi ini, Indonesia tidak hanya menjaga harga listrik tetap terjangkau, tetapi juga mendukung agenda transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Kebijakan menahan tarif listrik hingga akhir 2025 diprediksi memberi beberapa dampak positif:

  • Bagi masyarakat umum: meningkatkan kepastian biaya hidup, khususnya di tengah tekanan harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

  • Bagi UMKM: menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar yang ketat.

  • Bagi industri besar: membantu efisiensi operasional, meskipun sebagian tetap mencari alternatif energi untuk menekan biaya.

  • Bagi pemerintah: memperkuat citra sebagai pihak yang hadir melindungi masyarakat sekaligus mengawal transisi energi.

Keputusan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 menjadi kabar baik bagi seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Meski parameter ekonomi makro sebenarnya mendorong kenaikan, pemerintah memilih jalan pro-rakyat dengan menjaga daya beli sekaligus stabilitas sektor usaha.

Langkah ini menunjukkan bahwa stabilitas harga energi bukan hanya soal angka, melainkan strategi penting untuk menjaga kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat transisi energi nasional.

Related Posts

BBM Pertamina untuk SPBU Swasta Tersedia Akhir Oktober 2025, Tiga Perusahaan Siap Jadi Pembeli Utama

PipTrail –  Kementerian ESDM memastikan pasokan base fuel Pertamina untuk SPBU swasta seperti Vivo, BP-AKR, dan AKR akan tersedia akhir Oktober 2025. Tiga perusahaan sudah sepakat membeli, sementara Shell dan…

Candid Mixers Gandeng PT Sukanda Djaya: Revolusi Mixer Premium Halal Asli Indonesia Siap Kuasai Pasar Nasional

Candid Mixers, brand mixer premium halal pertama asli Indonesia, menjalin kerjasama distribusi dengan PT Sukanda Djaya untuk menjangkau pasar nasional. Inovasi, kualitas, dan strategi modern siap menjadikan Candid pemain utama…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *