DJP Kepung Penjual Mobil & Motor Online: Pajak 0,5% Siap Ditarik di Shopee, Tokopedia hingga E-commerce Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak penjual mobil dan motor yang berjualan lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Penjualan dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan dikenai pajak 0,5%. Ini bukan pajak baru, tapi skema pemungutan yang diperkuat.

PipTrail – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperkuat basis penerimaan negara dari sektor digital. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyasar para pelaku usaha yang menjual mobil dan motor secara daring melalui platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OLX, hingga e-commerce lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pajak atas perdagangan berbasis digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur secara spesifik tentang penunjukan pihak lain—dalam hal ini e-commerce—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform digital.

Langkah ini bukan sekadar pengawasan, melainkan tindakan konkret yang akan menarik pungutan pajak 0,5% atas penghasilan penjual kendaraan bermotor di platform digital, selama omzet mereka melebihi Rp500 juta per tahun.

Pemerintah Klarifikasi: Ini Bukan Pajak Baru

Dalam konferensi pers di Kantor DJP pada Senin (14/7), Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan penguatan skema pemungutan yang sebelumnya sudah berlaku melalui PP 55/2022 dan peraturan perpajakan UMKM lainnya.

“Ini bukan pajak baru. Ini hanya sistem dan skema pemungutan serta penyetoran yang kita tata kembali agar lebih efisien dan adil,” tegas Yoga.


Skema Pungutan Pajak Berdasarkan Omzet

PMK 37/2025 membagi pedagang online ke dalam tiga kategori berdasarkan omzet tahunan:

  1. Omzet di bawah Rp500 juta/tahun:
    Tidak dikenakan pungutan pajak, asalkan penjual menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa peredaran brutonya tidak melebihi Rp500 juta per tahun.

  2. Omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar/tahun:
    Akan dikenai PPh Final sebesar 0,5%, yang dipungut langsung oleh platform marketplace tempat penjualan dilakukan.

  3. Omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun:
    Berlaku skema PPh final progresif, yang tarifnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bagi para pedagang kendaraan bermotor—termasuk dealer resmi maupun individu yang berjualan reguler di marketplace—kategori kedua dan ketiga menjadi perhatian utama. Mereka akan secara otomatis dikenai pungutan PPh oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.

E-commerce Berperan sebagai Pemungut Pajak

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah peran pihak ketiga (platform marketplace) sebagai pemungut pajak. Artinya, Shopee, Tokopedia, OLX, dan sejenisnya kini bertindak seperti “perpanjangan tangan” dari otoritas pajak untuk memotong PPh langsung dari hasil transaksi pengguna.

Pemungutan ini bersifat kredit pajak, artinya pedagang masih bisa memperhitungkan pajak yang telah dipotong marketplace sebagai bagian dari kewajiban PPh tahunan mereka.

“Marketplace akan memungut dan menyetor pajaknya, sehingga pedagang tidak perlu pusing menghitung secara manual. Nanti tinggal dikreditkan saja di SPT tahunan,” ujar Yoga.

Fleksibilitas: Pedagang Kecil Tetap Dilindungi

Meski kebijakan ini terkesan menambah beban, pemerintah tetap memberi ruang perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Untuk mereka yang benar-benar memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun, cukup dengan mengisi dan menyampaikan surat pernyataan. Dengan dokumen tersebut, sistem marketplace tidak akan melakukan pemotongan PPh.

Namun, jika tidak ada pernyataan resmi, platform berhak memungut pajak meskipun pedagang merasa omzetnya kecil.

“Kalau merasa kecil tapi tidak menyampaikan surat pernyataan, ya tetap dipotong. Maka penting untuk transparan,” tambahnya.

Mengapa Penjualan Mobil & Motor Jadi Target?

Penjualan kendaraan bermotor secara online mengalami lonjakan signifikan beberapa tahun terakhir. Banyak dealer besar hingga individu memilih menjajakan produknya di marketplace karena jangkauan lebih luas dan efisiensi biaya promosi.

Namun, selama ini aktivitas tersebut sering luput dari pengawasan perpajakan. Pemerintah menilai sudah waktunya transaksi bernilai tinggi seperti penjualan mobil dan motor ikut menyumbang pajak sesuai prinsip keadilan.

Optimasi Digital untuk Pemerintah, Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha

Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital tetap berkembang sehat, namun dengan tanggung jawab fiskal yang seimbang. Di sisi lain, pelaku usaha juga mendapat kepastian hukum: kapan harus bayar pajak, berapa besarannya, dan bagaimana mekanisme pelaporannya.

Pemerintah memastikan tidak akan memberatkan pelaku usaha kecil. Fokus utama adalah para pedagang yang aktif secara komersial dan memiliki omzet signifikan, agar kontribusi pajaknya sejalan dengan potensi ekonomi yang mereka hasilkan.

Era Baru Pajak Digital Dimulai

Kebijakan DJP ini menandai langkah besar dalam transformasi digital perpajakan Indonesia. Dengan menggandeng platform e-commerce sebagai pemungut pajak otomatis, pemerintah mampu memperluas basis pajak tanpa harus membebani pengusaha kecil.

Bagi para penjual mobil dan motor di marketplace, kini saatnya bersiap. Pastikan omzet Anda tercatat dengan benar, manfaatkan skema perlindungan jika Anda pelaku usaha kecil, dan patuhi ketentuan agar tidak terkena sanksi administratif.

Ekonomi digital tak lagi bebas dari pajak—tapi kini lebih adil, lebih rapi, dan lebih terukur.

Related Posts

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Demonstrasi

OJK menegaskan sektor jasa keuangan Indonesia tetap solid dan tangguh meski diwarnai demonstrasi. Dengan modal kuat, likuiditas memadai, dan risiko terkendali, stabilitas ekonomi RI terus terjaga. PipTrail – Di tengah…

Emas Tembus Rekor Baru di Tengah Pelemahan Dolar, Investor Fokus ke Data ISM dan Arah Kebijakan The Fed

Harga emas mencetak rekor tertinggi baru di level 3508,70 ditopang pelemahan dolar AS. Investor menanti rilis data ISM manufaktur dan arah kebijakan The Fed yang bisa memicu volatilitas pasar. PipTrail…

One thought on “DJP Kepung Penjual Mobil & Motor Online: Pajak 0,5% Siap Ditarik di Shopee, Tokopedia hingga E-commerce Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *