
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang telah memasuki tahap penyidikan.
Penggeledahan untuk Amankan Alat Bukti
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya, Jumat (6/2).
Sejumlah Ruangan Digeledah
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan penting, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain di lingkungan kantor KBS. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Penyidik mengamankan empat kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Temuan Awal Penyidikan
Berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Baca juga : Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Direktur Utama BEI Usai Iman Rachman Mundur
Penyidikan Dilakukan Secara Profesional
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.




