
Piptrail – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meluruskan kontroversi tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat. Simak 5 pernyataannya yang menjelaskan asal-usul izin, lokasi tambang, hingga kepemilikan saham perusahaan tambang tersebut.
Isu terkait kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat kembali mencuat dan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Polemik ini menyeruak karena muncul kekhawatiran bahwa operasi tambang tersebut berpotensi merusak salah satu kawasan konservasi dan pariwisata paling eksotis di Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terbuka.
Melalui pernyataan yang dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (5/6), Bahlil menegaskan sejumlah fakta penting yang perlu diketahui publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berikut lima poin utama klarifikasi yang disampaikan oleh Bahlil:
1. Izin Tambang Diterbitkan Sebelum Bahlil Jadi Menteri
Bahlil menyatakan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pada saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan belum bergabung ke dalam kabinet pemerintahan.
“Ketika izin usaha pertambangan ini diterbitkan, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI. Saya belum menjadi bagian dari pemerintahan,” ujar Bahlil.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjawab tudingan yang menyiratkan seolah-olah dirinya turut berperan dalam penerbitan izin tambang tersebut.
2. Pentingnya Verifikasi Lapangan Secara Langsung
Bahlil menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai situasi yang sebenarnya. Menurutnya, informasi yang tersebar luas di media sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lokasi.
“Agar tidak salah persepsi, kita harus melakukan cross-check langsung di lokasi tambang. Ini penting agar tidak terjebak pada informasi yang keliru atau tidak utuh,” tegasnya.
Verifikasi di lapangan menjadi kunci untuk memahami apakah aktivitas pertambangan memang benar membahayakan lingkungan atau justru telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
3. Lokasi Tambang Bukan di Piaynemo, Tapi di Pulau GAG
Salah satu isu yang paling banyak menimbulkan keresahan publik adalah anggapan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan di Pulau Piaynemo—ikon wisata utama Raja Ampat. Bahlil membantah kabar tersebut dengan menyatakan bahwa lokasi tambang berada di Pulau GAG, yang letaknya sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.
“Tambang tidak dilakukan di Piaynemo. Saya sudah sering ke Raja Ampat, dan jarak antara Pulau GAG dan Piaynemo cukup jauh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan pariwisata seperti Piaynemo harus tetap dijaga kelestariannya, dan tidak boleh dijadikan area pertambangan.
4. Kepemilikan Saham PT GAG Nikel Berubah Sejak 2008
PT GAG Nikel didirikan pada 19 Januari 1998 dan memiliki kontrak karya Generasi VII dengan nomor B53/Pres/I/1998. Pada awal pendiriannya, komposisi kepemilikan saham perusahaan terdiri atas Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebanyak 75% dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebesar 25%.
Namun sejak tahun 2008, ANTAM resmi mengambil alih seluruh saham APN Pty Ltd. Sejak saat itu, kendali penuh atas PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan milik negara, yaitu ANTAM.
“Sejak 2008, GAG Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh ANTAM, yang merupakan bagian dari BUMN,” ujar Bahlil.
5. Kementerian ESDM Akan Awasi Operasi Sesuai Prinsip Good Mining Practice
Menanggapi keberlanjutan operasi pertambangan, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM memiliki wewenang penuh dalam mengawasi jalannya kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. Ia menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai prinsip good mining practice, yaitu praktik pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami akan pastikan aktivitas tambang mengikuti kaidah pertambangan yang baik. Pengawasan ini adalah tanggung jawab Kementerian ESDM,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini termasuk menghentikan operasi apabila ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
Transparansi dan Pengawasan adalah Kunci
Isu pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat memang menyita perhatian publik, terutama karena Indonesia tengah gencar mempromosikan potensi pariwisata dan konservasi lingkungan. Namun di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia menunjukkan bahwa transparansi, klarifikasi publik, dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak menjadi bumerang bagi lingkungan maupun masyarakat. Dengan verifikasi yang objektif, pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian alam secara berkelanjutan.