PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang, Memiliki Saham PT Agung Sedayu dan PT PIK 2

Jakarta, Piptrail – Perseroan tercatat adalah jenis penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan status tertutup dan jangka waktu tidak terbatas. Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua bisnis memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang dengan sertifikat HGB.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 14 Desember 2023, PT Cahaya Inti Sentosa telah disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum.

Perseroan tercatat adalah jenis penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan status tertutup dan jangka waktu tidak terbatas.

Alamat perusahaan adalah Harco Elektronik, Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. PT Cahaya Inti Sentosa beroperasi dalam berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, industri, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Meskipun modal dasar perusahaan adalah Rp356,4 miliar, modal yang ditempatkan dan disetor adalah Rp89,1 miliar.

Saham Agung Sedayu: PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya memiliki masing-masing 300 lembar saham senilai Rp300 juta di PT Cahaya Inti Sentosa, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua memiliki 88.500 lembar saham senilai Rp88,5 miliar.

Pengurus Perseroan terdiri dari Nono Sampono sebagai direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Semua orang tahu bahwa Freddy Numberi adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keterlibatan Freddy sebagai komisaris di perusahaan yang memiliki lisensi untuk wilayah laut di wilayah tersebut pasti menarik perhatian publik.

Baca Juga, Strategi “Cut Loss” dalam Trading: Penjelasan dan Pentingnya

Problem dengan Pagar Laut Tangerang

Problem pagar laut Tangerang muncul setelah pembongkaran pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan lalu oleh 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan.

Pagar bambu dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mengikatnya dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

Pembongkaran pagar laut dimulai dengan nelayan dan personel TNI AL di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan berakhir di pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut tersebut harus dibongkar karena mengganggu pekerjaan nelayan. Selain itu, dianggap melanggar hukum karena dibangun tanpa izin yang jelas.

seo

Related Posts

6 Sosok Militer Dipercaya Isi Posisi Ekonomi Strategis di Era Pemerintahan Prabowo

Piptrail – Presiden Prabowo Subianto kembali mempercayakan tokoh berlatar belakang militer untuk menduduki posisi penting di sektor ekonomi nasional. Langkah terbaru ini terlihat dari pengangkatan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi…

AHY Minta Zero ODOL Dimulai Tahun Ini, Cegah Kerugian Rp43 Triliun

Piptrail – Untuk mengurangi biaya distribusi, banyak bisnis terus bergantung pada truk bermuatan. Jalan rusak, kecelakaan fatal, dan kerugian negara setiap tahun mencapai puluhan triliun rupiah. Di atas semua itu,…

One thought on “PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang, Memiliki Saham PT Agung Sedayu dan PT PIK 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *