
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memastikan kesiapan dana untuk melunasi kewajiban pokok Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Seri C Tahun 2019 (PPLN03CCN3) sebesar Rp183 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kredibilitas di pasar modal serta memenuhi seluruh kewajiban finansial tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Pembayaran Sukuk Ijarah
Selain obligasi konvensional, PLN juga telah menyiapkan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Seri C Tahun 2019 (SIPPLN03CCN3) dengan nilai sebesar Rp204 miliar.
Dengan demikian, total dana yang disiapkan perseroan untuk kedua instrumen tersebut mencapai Rp387 miliar.
Mengacu pada Ketentuan BEI
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (19/2/2026), Sekretaris Perusahaan PLN, Yuliandra Syahrial Nurdin, menyampaikan bahwa penyiapan dana tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep 00066/BEI/09-2022 mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang efektif sejak 1 Oktober 2022.
Dalam laporannya kepada BEI, Yuliandra menegaskan bahwa:
PLN telah menyiapkan dana sebesar Rp183.000.000.000 untuk pelunasan pokok obligasi PPLN03CCN3 dan Rp204.000.000.000 untuk Sukuk Ijarah SIPPLN03CCN3.
Proses Pembayaran Melalui KSEI
PLN menyatakan bahwa pembayaran pokok obligasi dan sisa imbalan sukuk ijarah akan dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.
Pelunasan akan dilakukan sesuai ketentuan dan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.





