Pemerintah Uji Coba Pajak Minimum Global, Siapkan Insentif Pajak Baru dan Strategi Ekonomi 2025

Indonesia tengah mematangkan penerapan pajak minimum global sesuai PMK 136/2024. Pemerintah siapkan tiga insentif pajak baru, bahas target pertumbuhan ekonomi 8%, investasi Rp294 triliun di KEK, hingga sorotan DPR soal lonjakan PBB akibat ZNT.

PipTrail – Pemerintah Indonesia kini tengah memantapkan langkah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang diatur melalui PMK 136/2024. Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena akan memengaruhi sistem insentif fiskal, investasi, hingga penerimaan negara di masa depan.

Implementasi GMT Masih Dikaji

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa meski regulasi telah terbit, keputusan mengenai kapan GMT mulai berlaku penuh masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

“Sudah ada aturan PMK 136/2024, namun penerapannya masih harus dipertimbangkan matang, sama seperti yang dilakukan negara lain,” jelasnya pada Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, penerapan GMT akan berdampak besar pada pola pemberian insentif pajak. Padahal, Indonesia sebagai negara berkembang sangat mengandalkan insentif fiskal untuk menarik arus investasi asing.

Dinamika Global Hambat Keputusan

Salah satu faktor yang membuat Indonesia berhati-hati adalah sikap Amerika Serikat yang hingga kini belum mengadopsi GMT. Banyak negara akhirnya menunda implementasi kebijakan ini, menunggu langkah Negeri Paman Sam.

Meski demikian, GMT pada dasarnya dirancang agar perusahaan multinasional dengan omzet lebih dari €750 juta tetap membayar pajak minimum 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Dengan begitu, praktik penghindaran pajak melalui skema pengalihan laba diharapkan bisa ditekan.

Indonesia sendiri sudah menetapkan bahwa mekanisme income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) akan berlaku mulai 2025, sedangkan aturan undertaxed payment rule (UTPR) baru diterapkan setahun kemudian.

Tiga Insentif Pajak Baru Disiapkan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta mencabut seluruh insentif lama. Sebaliknya, sebagian akan dipertahankan, sementara tiga skema insentif baru akan diluncurkan agar tetap selaras dengan kebijakan GMT.

Adapun insentif baru tersebut adalah:

  1. Subsidi investasi bagi sektor yang dianggap strategis.

  2. Refundable tax credit, insentif pajak yang bisa diklaim kembali oleh investor.

  3. Non-refundable tax credit, yang memberikan pengurangan pajak tanpa bisa diuangkan kembali.

Bimo menyebut langkah ini penting agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik meski GMT mulai diberlakukan.

DPR Soroti Pajak Tanah

Isu perpajakan juga muncul dari Komisi II DPR, yang menyoroti penguasaan tanah di Indonesia. Data ATR/BPN menunjukkan bahwa mayoritas lahan dikuasai oleh sekitar 60 keluarga besar.

Anggota DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, menilai pemerintah sebaiknya menaikkan pajak terhadap pihak-pihak yang menguasai tanah dalam skala luas, seperti pemilik HGU, HTI, hingga tambang. “Mereka sudah terlalu dominan dan kaya, maka pajaknya harus ditingkatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPR juga menyoroti dampak kebijakan zona nilai tanah (ZNT) yang memicu lonjakan PBB hingga 300–1.000% di beberapa daerah. Hal ini menimbulkan keresahan sosial dan menuai banyak protes dari masyarakat.

Investasi KEK Tembus Rp294 Triliun

Meski ada sejumlah tantangan, investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2025, total investasi kumulatif di 25 KEK di luar Jawa telah mencapai Rp294,4 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 187.376 orang.

Susiwijono menyebut sektor manufaktur dan pengolahan masih menjadi magnet utama bagi investor, dengan nilai investasi terbesar dibanding sektor lainnya.

Menkeu Baru Soal Target 8%

Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi target ambisius Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dicapai seketika, melainkan harus ditempuh secara bertahap.

“Kita akan dorong pertumbuhan setinggi mungkin. Tapi kalau ditanya bisa langsung 8%? Tentu tidak realistis, yang penting kita bergerak ke arah sana,” kata Purbaya.

Ia menekankan bahwa instrumen fiskal akan dioptimalkan untuk memperkuat perekonomian domestik, termasuk peningkatan investasi dan konsumsi.

Tidak Akan Ada Pajak Baru

Menjawab kekhawatiran publik, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berencana menambah jenis pajak baru. Fokus utama adalah memaksimalkan sistem perpajakan yang sudah ada dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Menurut saya, belum ada kebutuhan untuk membuat pajak baru. Lebih baik kita optimalkan mekanisme yang sudah berjalan,” tegasnya.

Pembahasan mengenai pajak minimum global menegaskan bahwa Indonesia berada di persimpangan penting antara menjaga daya saing investasi dan memastikan keadilan fiskal. Dengan menyiapkan insentif baru, menekan konsentrasi kepemilikan tanah, serta menjaga stabilitas penerimaan negara, pemerintah berusaha menjawab tantangan ekonomi 2025.

Investasi besar di KEK serta optimisme pertumbuhan ekonomi menjadi sinyal positif, meski target 8% masih perlu kerja keras. Yang jelas, arah kebijakan fiskal ke depan akan sangat menentukan seberapa jauh Indonesia mampu bersaing dalam kancah ekonomi global.

Related Posts

IHSG Masih Punya Tenaga, Dibuka Naik 0,25% di Awal Perdagangan

IHSG Hari Ini dibuka naik 0,25% didukung sentimen positif dari kebijakan ekonomi Tiongkok dan stabilitas domestik. Simak analisis lengkapnya di sini. PipTrail – IHSG Hari Ini dibuka menguat sebesar 0,25%…

Inflasi Prancis 2025 Naik ke 1,1%: Stabil tapi Waspada, Tantangan Baru bagi Ekonomi Zona Euro

PipTrail – Inflasi Prancis 2025 naik menjadi 1,1% pada September sesuai ekspektasi analis. Kenaikan ini mencerminkan stabilitas harga di tengah upaya Uni Eropa menjaga pertumbuhan ekonomi dan menahan risiko resesi.…

One thought on “Pemerintah Uji Coba Pajak Minimum Global, Siapkan Insentif Pajak Baru dan Strategi Ekonomi 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *