Kementerian Keuangan pastikan kelancaran kepulangan jemaah haji 2025 dengan layanan kepabeanan optimal, fasilitas fiskal, dan edukasi aturan barang bawaan di 13 bandara utama.
PipTrail – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman. Komitmen ini diwujudkan melalui keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelayanan kepabeanan di berbagai bandara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, secara langsung meninjau pelaksanaan pelayanan tersebut di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang khusus digunakan untuk kedatangan jemaah haji dan umrah. Ia menyatakan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan prima bagi para jemaah yang baru pulang dari ibadah haji.
“Ini bagian dari koordinasi intensif antarlembaga untuk memastikan pengalaman kepulangan yang terbaik bagi seluruh jemaah,” ujar Anggito saat memberikan keterangan di lokasi.
1. Bea Cukai Berperan Aktif Sejak Keberangkatan hingga Kepulangan
Bea Cukai tidak hanya terlibat dalam proses kepulangan, tetapi juga aktif selama tahapan keberangkatan para jemaah haji sejak awal musim. Kegiatan ini dilakukan di 13 bandara embarkasi dan debarkasi utama di Indonesia, yang menjadi titik awal dan akhir perjalanan para jemaah.
Langkah strategis ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan layanan publik yang humanis dan efektif, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalankan rukun Islam kelima.
2. Edukasi Kepabeanan Dilakukan Secara Intensif
Untuk meminimalisir hambatan dalam proses customs clearance, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah melakukan serangkaian edukasi dan sosialisasi peraturan kepabeanan. Materi disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk:
Jemaah haji
Petugas embarkasi dan debarkasi
Awak media
Masyarakat umum
Salah satu fokus utama edukasi ini adalah pemberian informasi terkait fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah untuk barang bawaan maupun kiriman dari jemaah haji.
3. Fasilitas Fiskal Sesuai PMK Nomor 4 dan 34 Tahun 2025
Dalam mendukung kelancaran kepulangan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) kepada jemaah haji, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 dan 34 Tahun 2025.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui jemaah:
Pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman jemaah haji, berlaku hingga dua kali pengiriman pertama dalam satu musim haji, dengan nilai maksimal USD 1.500
Untuk barang bawaan jemaah reguler, diberikan pembebasan sepenuhnya tanpa batasan nilai tertentu
Untuk jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga maksimal USD 2.500
Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban jemaah dalam membawa oleh-oleh atau barang keperluan pribadi, sekaligus mengatur agar proses di bandara berjalan efisien.
4. Layanan Khusus dan Proses Customs Clearance yang Selektif
Selain menyediakan petugas yang siaga penuh, Bea Cukai juga membuka desk pelayanan khusus bagi jemaah yang perlu menyelesaikan proses customs clearance untuk barang-barang tertentu, seperti:
Handphone
Komputer genggam
Tablet (HKT)
Barang dagangan lainnya yang terkena kewajiban bea masuk
Pengawasan dilakukan dengan metode risk assessment dan x-ray scanner, yang memungkinkan proses cepat dan selektif tanpa mengganggu kenyamanan jemaah.
5. Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Sekaligus
Bea Cukai memastikan bahwa pengawasan dilakukan tanpa mengganggu privasi atau memperlambat proses kepulangan. Dengan teknologi pemeriksaan modern, petugas bisa mendeteksi barang yang wajib dikenai bea masuk sekaligus menjaga tata niaga nasional.
Langkah ini menegaskan bahwa pelayanan kepada jemaah tetap berorientasi pada kecepatan dan keramahan, namun tetap tidak mengesampingkan fungsi pengawasan dan perlindungan negara.
6. Sinergi Antarinstansi untuk Pelayanan Terbaik
Wamenkeu Anggito menyampaikan bahwa pelayanan optimal ini merupakan buah dari kerja sama yang erat antara berbagai lembaga, termasuk:
Kementerian Agama
Kementerian Perhubungan
Otoritas bandara
Kepolisian dan otoritas keamanan
Bea dan Cukai sebagai garda depan pelayanan dan pengawasan
“Kami ingin memastikan bahwa kepulangan jemaah haji tahun ini menjadi pengalaman yang nyaman, aman, dan membahagiakan, bukan hanya bagi jemaah, tetapi juga keluarga mereka yang menanti di rumah,” pungkasnya.
Layanan Kepulangan Haji 2025 Menuju Standar Internasional
Langkah progresif yang diambil Kementerian Keuangan dan Bea Cukai menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji. Dukungan berupa fasilitas fiskal, layanan customs yang humanis, serta edukasi yang menyeluruh diharapkan mampu menjadikan pengalaman kepulangan tahun ini lebih baik dari sebelumnya.
Dengan sistem yang terus diperbarui dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, Indonesia menunjukkan kualitas layanan kepulangan haji yang mendekati standar internasional.