Jakarta, Piptrail – Sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar misterius ini diketahui terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian mencapai 6 meter.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ombudsman dan tim gabungan tengah menyelidiki tujuan dan siapa yang berada di balik pemasangan pagar tersebut.
Menurut Suharyanto, pemasangan pagar ini tidak memiliki izin yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami juga belum mengetahui alasan di balik pemasangan pagar ini. Namun, fakta menunjukkan adanya pemagaran sepanjang 30 kilometer. Berdasarkan indikasi awal, tidak ada perizinan yang dipenuhi sesuai ketentuan PP 21 maupun aturan pengelolaan ruang laut,” ujar Suharyanto di Kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Baca juga, Pemerintah Sudah Menghabiskan Rp43,4 Triliun dari APBN untuk Pembangunan IKN
Apakah Terkait Proyek Strategis Nasional?
Ketika ditanya apakah pagar misterius ini berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di sekitar wilayah tersebut, Suharyanto menjelaskan bahwa hal itu belum dapat dipastikan.
“Di Teluk Jakarta memang terdapat PSN, tetapi apakah pemasangan pagar ini bagian dari proyek tersebut, hingga kini belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Jika pagar ini bertujuan untuk keperluan reklamasi, Suharyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin terkait aktivitas tersebut di wilayah perairan itu. Oleh karena itu, indikasi ini belum bisa dibuktikan.
“Kami belum mengetahui secara pasti. Biasanya, permohonan terkait ruang laut akan disertai proposal, namun kali ini tidak ada pengajuan semacam itu,” ungkapnya.
Persyaratan Ketat untuk Pemasangan Pagar Laut
Jika pagar ini memang dimaksudkan untuk reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut harus melalui proses perizinan yang melibatkan KKP serta memenuhi berbagai persyaratan ekologis.
“Bukan soal pemagarannya saja, tetapi apa tujuan di balik pemagaran tersebut. Jika ini untuk reklamasi, maka proses perizinannya harus mematuhi persyaratan ekologis yang ketat, termasuk analisis dari ahli oseanografi untuk memastikan tidak ada bahaya,” terang Suharyanto.
Sebagai langkah tindak lanjut, Suharyanto menegaskan bahwa KKP akan bekerja sama dengan Ombudsman dan pihak terkait, seperti ATR/BPN, untuk menyelidiki lebih dalam alasan dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini.
“KKP akan berperan aktif dalam penyelidikan bersama Ombudsman dan pihak ATR/BPN yang menangani pertanahan,” tutupnya.