Di Tahun ini Ormas Keagamaan Mendapatkan Jalur Untuk Kelola Tambang

Piptrail, Jakarta – Mantan Presiden ke Jokowi memberikan “Jalur Istimewa” kepada Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin untuk mengurus tambang mineral dan juga batu bara. Untuk Kebijakan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan. Atau Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditandai Jokowi pada 30 Mei 2024. Dan sudah dianggap berlaku dan berlaku pada tanggal diundangkan. Di Beleid, memiliki landasan hukum untuk pemberian izin penambangan mineral dan Batu bara (minerba) terhadap ormas keagamaan dimunculkan. Untuk ketentuan yang diperbarui terkait Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK bisa dilakukan dengan penawaran secara prioritas terhadap badan usaha yang dimiliki terhadap ormas keagamaan.” Begitu bunyi Pasal 83A ayat 1.

Kapasitas lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksudkan merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

Didalam aturan yang ada juga menjelaskan tujuan pemerintah memprioritaskan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang adil dan keadilan dalam memproses kekayaan alam.

Di catatan Piptrail, untuk lahan tambang yang diberikan izin usahanya kepada Ormas Keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi 1, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy TBK, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan juga ada PT Kidecco jaya Agung.

Enam ormas yang akan menjadi pilar ketika dan juga terbesar di tempat tempat Religious, meliputi nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Beberapa Sikap Ormas soal Izin Tambang

Setelah ngak lama dari aturan itu terbit, berbagai respon muncul dari Ormas. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengaku siap untuk mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan PBNU siap dengan SDM yang cukup. Gus Yahya mengatakan saat ini NU mempunyai jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga layanan masyarakat akar rumput diseluruh Indonesia.

“Semua itu akan menjadi saluran efektif untuk mengatarkan dari sumber daya ekonomi yang diberikan oleh pemerintah, mandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” Kata pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini, dalam keterangannya resmi di laman PBNU, (13/06/2024).

Kembali dari catatan Piptrail, beberapa Organisasi Masyarakat Keagamaan yang menolak tawaran untuk mengelola tambang, Yakni Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP).

Baca juga Perputaran Uang Saat Libur Tahun Baru Diproyeksikan Capai Rp100 Triliun, Ini Hitungannya

Meskipun banyak terjadi penolakan tawaran izin tambang, Jokowi membuat satu aturan lagi untuk menjalankan kebijakan tersebut. Lebih tepatnya adalah Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dan kebijakan itu keluar pada Juli 2024.

Bahlil Lahadalia yang ketiak saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan beberapa Ormas belum memahami isi dan tujuannya. Bahlol menyampaikan dirinya akan berkomunikasi persoalan izin tambang dari pemerintah ke beberapa ormas.

Tapi jika apabila pada akhirnya ormas yang tidak mau dan juga menolak izin tambang. Bahlil mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan.

“Untuk kedepan nya kami akan komunikasikan. Dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka mengetahui isinya, Tujuannya dan mau menerima, alhamdulilah kan. Kalau tidak bisa ya kita juga tidak akan memaksa kan.”

seo

Related Posts

Kisah Inspiratif : Dari Pramugari ke Peternak Babi hingga Cuan

China, Piptrail – Sebagai peternak babi, gajinya jauh melebihi gaji pramugari. Dengan penampilan rapih dan wangi, dia rela ditinggalkan Yang Yanxi untuk menjadi peternak babi. Keputusan itu ternyata menguntungkan Yang.…

Gaji Tinggi Penyebab Tiktok Mengalami Hal-Hal Sulit

Piptrail – TikTok pernah dilarang di Amerika Serikat. Setelah Presiden AS Donald Trump menunda pemblokiran TikTok di Amerika Serikat, nama CEO TikTok Shou Zi Chew kembali meningkat di penelusuran Google.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *