PLN Siapkan Rp387 Miliar untuk Pelunasan Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo 2019

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memastikan kesiapan dana untuk melunasi kewajiban pokok Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Seri C Tahun 2019 (PPLN03CCN3) sebesar Rp183 miliar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kredibilitas di pasar modal serta memenuhi seluruh kewajiban finansial tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Pembayaran Sukuk Ijarah

Selain obligasi konvensional, PLN juga telah menyiapkan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Seri C Tahun 2019 (SIPPLN03CCN3) dengan nilai sebesar Rp204 miliar.

Dengan demikian, total dana yang disiapkan perseroan untuk kedua instrumen tersebut mencapai Rp387 miliar.

Mengacu pada Ketentuan BEI

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (19/2/2026), Sekretaris Perusahaan PLN, Yuliandra Syahrial Nurdin, menyampaikan bahwa penyiapan dana tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep 00066/BEI/09-2022 mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang efektif sejak 1 Oktober 2022.

Dalam laporannya kepada BEI, Yuliandra menegaskan bahwa:

PLN telah menyiapkan dana sebesar Rp183.000.000.000 untuk pelunasan pokok obligasi PPLN03CCN3 dan Rp204.000.000.000 untuk Sukuk Ijarah SIPPLN03CCN3.

Read more

Proses Pembayaran Melalui KSEI

PLN menyatakan bahwa pembayaran pokok obligasi dan sisa imbalan sukuk ijarah akan dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.

Pelunasan akan dilakukan sesuai ketentuan dan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Related Posts

IKN Siapkan Jalan Akses Utama KIPP Sepaku, Dukung Aktivitas ASN dan Infrastruktur Dasar 2026

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan infrastruktur dasar terus dipacu, seiring dengan penyediaan layanan dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga yang akan bermukim di ibu kota baru…

Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor KBS

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *