Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III 2026, periode Juli hingga September, sebagai bentuk keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Tarif Sebenarnya Berpotensi Naik, tapi Ditahan Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tetap diambil meski berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Menurutnya, pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah situasi ekonomi global yang masih dinamis.
Qodari menjelaskan, apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian yang berlaku, perubahan berbagai indikator ekonomi sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tersebut karena stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai menjadi prioritas utama saat ini.
Mekanisme Evaluasi Tarif Berdasarkan Empat Indikator
Menurut Qodari, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Data Indikator Ekonomi Februari-April 2026
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar Rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per Dolar AS, harga ICP tercatat US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta harga batu bara acuan di angka US$70 per ton. Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik semestinya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah tetap memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.
Subsidi untuk 24 Golongan Pelanggan Tetap Berlanjut
Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah turut memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
Kepastian bagi Dunia Usaha
Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dinilai dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik.
Baca juga, Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Serangan AS ke Iran
Pemerintah Terus Pantau Perkembangan Ekonomi
Qodari menambahkan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi baik secara global maupun domestik, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan
