Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan untuk Ubin Keramik Impor

Jakarta – Selama dua tahun terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk Ubin keramik. Kebijakan ini dibuat karena ada laporan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian besar sebagai akibat dari peningkatan jumlah impor produk ubin keramik.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Peraturan sebelumnya, PMK Nomor 156 Tahun 2021, menetapkan undang-undang ini, tetapi batas waktu pengenaannya berakhir pada tahun 2024.

Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian yang signifikan karena jumlah impor produk ubin keramik telah meningkat dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya. Oleh karena itu, perlu diperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik.

BMTP merupakan bagian dari bea masuk preferensi dan umum yang dikenakan oleh perjanjian internasional. BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan pavin, ubin perapian, dan ubin dinding yang memiliki permukaan terluas sebesar bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih. Sebaliknya, beberapa produk ubin keramik tidak dikecualikan dari BMTP, seperti subpos 6907,30 dan 6907,40.

Baca juga, Sri Mulyani mengangkat Suahasil Nazara sebagai Plh Dirjen Anggaran

Menurutnya, “BMTP yang dimaksud dikenakan selama dua tahun.” Kecuali negara-negara yang disebutkan dalam lampiran huruf B PMK 14/2025, tarif BMTP dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara sebesar 12,72% pada tahun pertama dan 12,44% pada tahun kedua.

Menurut lampiran, 124 negara dilarang menggunakan BMTP untuk impor produk ubin keramik. Negara-negara ini termasuk Brasil, Israel, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki, dan Kenya.

Pada ayat pertama Pasal 6 dinyatakan bahwa “Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (centificate of origin) terhadap impor produk Ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.”

Kebijakan ini akan berlaku selama tujuh hari kerja mulai tanggal 18 Februari 2025, atau dari 26 hingga 27 Februari 2025.

Related Posts

BRICS Kuasai 40% Ekonomi Dunia Indonesia Siap Jadi Pilar Baru Kekuatan Global

Presiden Prabowo Subianto menegaskan BRICS kini menguasai 40% ekonomi dunia dan 55% populasi global. Indonesia resmi bergabung dan siap menjadi pilar baru kekuatan ekonomi serta politik global bersama China, India,…

Menkeu Purbaya Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan dan Strategi Menuju Indonesia Maju

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo ambisius namun realistis jika sektor swasta dan pemerintah berjalan seimbang. PipTrail – Target ambisius pertumbuhan ekonomi Indonesia…

One thought on “Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan untuk Ubin Keramik Impor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *