
Jakarta, Piptrail – Isa Rachmatarwata didakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk menggantikan Isa Rachmatarwata sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menunjuk Suahasil Nazara sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pada Rabu (12/2), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Demi Surjantoro, mengatakan kepada Liputan6.com, “Untuk pejabat sementara (Dirjen Keuangan) telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara.”
Penunjukan ini dilakukan setelah Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak malam 7 Februari 2024.
Ada yang tahu bahwa Isa Rachmatarwata adalah salah satu staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan juga komisaris di perusahaan milik negara.
Isa Rachmatarwata adalah Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2021.
Laman resmi perusahaan menyatakan bahwa Isa diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 28 Mei 2021. Isa lahir di Jombang pada tanggal 30 Desember 1966. Dia kuliah di Institut Teknologi Bandung pada jurusan Ilmu Pasti dan Alam, terutama matematika, dari tahun 1985 hingga 1990.
Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Waterloo, Kanada. Pada tahun 1994, dia mendapatkan gelar Master of Mathematics dengan spesialisasi Actuarial Science.
Karir Isa dimulai di Kementerian Keuangan, tepatnya di bagian direktorat Dana Pensiun Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan pada tahun 1991.
Ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2006.
Isa dipekerjakan sebagai Pegawai Diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2013. Pada 27 November 2013, ia dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan untuk bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Selanjutnya, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 Juli 2017, dan kemudian dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran pada 12 Maret 2021.
Pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi
Seperti yang diketahui, Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
Isa terlibat dalam kasus ini karena dia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, yang berdampak negatif pada negara. Selama periode 2006–2012, dia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan, “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.”
Respons Kemenkeu
Respon dari Kementerian Keuangan tentang penetapan tersangka Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam wawancaranya dengan Liputan6.com pada Jumat (7/2), Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung resmi menetapkan Isa sebagai tahanan pada malam hari tanggal 7 Februari 2025. Ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 2006 hingga 2012, Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kasus ini.
Keterlibatan Isa dalam praktik korupsi Jiwasraya dibahas lebih lanjut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harri Siregar. Setuju dengan rencana perusahaan, yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi negara, merupakan poin penting.
Pada saat itu, Jiwasraya mengalami kesulitan keuangan yang sangat parah. Mereka bahkan dianggap bangkrut karena tingkat solvabilitas minimumnya (atau tingkat modal berdasarkan risiko) turun 580 persen.
Rencana tersebut juga disusun oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo Syahmirwan, direktur Jiwasraya saat itu. Dalam rencana ini, JS Saving Plan, yang menawarkan imbal hasil tinggi berkisar antara 9 dan 13 persen, akan dirilis.
Angka ini jelas jauh melebihi suku bunga rata-rata 7,50–8,75 persen yang ditetapkan Bank Indonesia pada saat itu. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, diketahui terlibat dalam proses ini karena setiap iklan produk Jiwasraya harus mendapatkan persetujuan Bapepam-LK.
Baca juga, Karena efisiensi anggaran, Kementerian Ini Akan Mengalami Dampak Terburuk
Dalam konferensi pers pada hari Sabtu (8/2), Harli mengatakan, “Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili oleh Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, kami membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan.”
Isa Rachmatarwata mengeluarkan surat
Tersangka IR yang menyatakan bahwa PT AJS menjual produk JS Saving Plan. Surat tersebut termasuk surat dari Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 yang dikeluarkan pada 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
Selain itu, ada Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama. Surat ini mencatat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Harli menegaskan, “Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.”
PT AJS menerima premi JS Saving Plan sebesar Rp47,8 triliun dari 2014 hingga 2017.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, terpidana, kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam saham.
Namun, mereka tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik selama proses pengelolaan tersebut. Karena transaksi yang dilakukan, nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana turun. Akibatnya, PT AJS mengalami kerugian.