
Menanggapi kebijakan visa Amerika Serikat, LPDP siapkan tiga solusi untuk mahasiswa Indonesia: cuti studi, pindah universitas, dan kuliah daring sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan studi penerima beasiswa.
Piptrail – Pemerintah Amerika Serikat belum lama ini memberlakukan kebijakan baru yang membatasi pemberian visa bagi mahasiswa asing. Langkah ini memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menaungi ratusan mahasiswa Indonesia yang sedang atau akan menempuh studi di negeri tersebut.
Menanggapi situasi ini, LPDP mengambil posisi aktif dan menyusun berbagai langkah antisipatif untuk melindungi hak dan kelangsungan pendidikan para penerima beasiswa. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 4 Juni 2025, LPDP menegaskan komitmennya untuk mendampingi para awardee dan menjamin bahwa mereka tetap dapat melanjutkan studi meskipun menghadapi tantangan administratif dan kebijakan luar negeri.
“LPDP senantiasa berupaya memberikan dukungan maksimal demi keberlanjutan pendidikan putra-putri terbaik Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kebijakan luar negeri menghambat cita-cita akademik mereka,” demikian isi pernyataan LPDP dalam situs resminya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 360 penerima beasiswa LPDP tengah berada dalam proses atau telah memulai studi mereka di Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, 46 orang sedang menempuh pendidikan di Harvard University, salah satu kampus ternama yang turut terdampak oleh kebijakan visa yang diberlakukan pemerintah AS.
LPDP mengidentifikasi bahwa sebagian mahasiswa telah berhasil memperoleh visa, namun sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan atau bahkan menghadapi penolakan. Sebagai respons, LPDP menawarkan tiga alternatif solusi bagi mahasiswa yang terdampak:
-
Cuti Akademik Sementara
Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menunda studi selama satu atau dua semester, tentunya dengan persetujuan dari pihak universitas. Opsi ini bertujuan memberikan waktu hingga situasi kebijakan kembali stabil. -
Relokasi ke Universitas Alternatif
Bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan studi di universitas asal karena kendala visa, LPDP memberikan opsi untuk pindah ke institusi pendidikan lain yang tetap memungkinkan keberlanjutan program studi mereka. -
Perkuliahan Jarak Jauh atau Daring
Sebagai solusi jangka pendek, mahasiswa juga dapat mengikuti perkuliahan secara daring jika universitas mereka menyediakan fasilitas tersebut. Langkah ini memungkinkan mereka tetap mengikuti perkuliahan tanpa harus menunggu visa keluar.
Harvard University sendiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap kebijakan imigrasi ini. Upaya tersebut membuahkan hasil sementara dengan keputusan pengadilan pada 29 Mei 2025 yang menangguhkan pemberlakuan kebijakan tersebut. Artinya, mahasiswa internasional saat ini tetap bisa menjalani studi secara normal. Namun demikian, LPDP tetap waspada karena keputusan pengadilan tersebut bersifat sementara dan masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Sebagai langkah pencegahan, LPDP juga mengimbau seluruh awardee untuk tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Amerika Serikat. Hal ini untuk menghindari risiko terjadinya pembatasan masuk kembali yang bisa mempengaruhi status hukum mereka sebagai pelajar.
Koordinasi intensif pun terus dilakukan antara LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C., Konsulat Jenderal RI, serta organisasi mahasiswa Indonesia di Harvard atau HISA (Harvard Indonesian Student Association).
Lebih lanjut, LPDP telah merancang mekanisme respon cepat jika sewaktu-waktu kebijakan AS kembali diperketat. Mekanisme ini mencakup skenario perpindahan kampus, penetapan cuti akademik, hingga pelaksanaan kuliah daring. Dengan pendekatan ini, LPDP berharap proses akademik para awardee tidak mengalami gangguan berarti meski situasi berubah dengan cepat.
“Kami menyarankan semua mahasiswa untuk tetap tenang, mengikuti perkembangan informasi secara berkala, dan tidak mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan LPDP,” lanjut pernyataan tersebut. Untuk memperkuat komunikasi, LPDP telah membentuk grup diskusi daring khusus di WhatsApp bagi mahasiswa LPDP di Harvard, dan memperluas jejaring komunikasi dengan awardee yang tersebar di berbagai universitas di Amerika Serikat.
Sumber persoalan ini bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump, yang secara sepihak mencabut hak sponsor visa F1 dan J1 dari Harvard University. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa mahasiswa internasional yang belum memulai studi akan ditolak, sementara yang sudah berada di AS dapat kehilangan status legal sebagai pelajar dan dipaksa mencari institusi pendidikan baru.
Meski gugatan dari pihak universitas berhasil menunda kebijakan ini, ketidakpastian masih menjadi ancaman. Oleh karena itu, LPDP tetap siaga dan menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait demi memastikan bahwa hak pendidikan mahasiswa Indonesia tetap terjamin.
Upaya ini menunjukkan betapa seriusnya LPDP dalam melindungi kepentingan akademik warganya di luar negeri. Melalui langkah-langkah terstruktur dan komunikasi yang terbuka, LPDP membuktikan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi prioritas, bahkan dalam situasi global yang penuh dinamika seperti saat ini.