
Pemerintah memastikan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta cair lewat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Program ini menyasar 552 ribu pekerja sektor pariwisata dengan tambahan Rp60 ribu–Rp400 ribu per bulan.
PipTrail – Pertanyaan mengenai kapan subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan cair akhirnya terjawab. Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 pada Senin, 15 September 2025, yang di dalamnya mencakup berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor pariwisata.
Meski tidak secara langsung menyebut istilah “subsidi gaji”, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta. Melalui kebijakan ini, pekerja akan menerima tambahan penghasilan setara nilai pajak yang ditanggung pemerintah.
Besaran tambahan yang diterima pekerja diperkirakan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung tingkat gaji masing-masing.
Anggaran Rp120 Miliar untuk 552.000 Pekerja Horeka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program insentif pajak ini ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.
“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah mengalokasikan Rp120 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung skema ini. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan tambahan penghasilan, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan tambahan Rp60.000–Rp400.000 per pekerja, stimulus ini diharapkan dapat memberi napas segar bagi pekerja sektor pariwisata yang baru mulai pulih pasca pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Jaminan Perpanjangan Hingga 2026
Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berhenti di tahun 2025. Pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk tahun fiskal 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp480 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja sektor horeka dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta. Dengan adanya perpanjangan, pekerja memiliki kepastian mendapatkan tambahan penghasilan hingga tahun depan.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah,” tegas Airlangga.
Sebelumnya Menyasar Industri Padat Karya
Kebijakan PPh Pasal 21 DTP sejatinya bukan hal baru. Pada awal tahun, insentif serupa sudah diluncurkan berdasarkan PMK 10/2025, yang menyasar sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kulit dan barang kulit, hingga furnitur.
Program ini dianggap cukup berhasil menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor padat karya, sehingga pemerintah memperluas cakupan ke sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian nasional.
Paket Ekonomi 2025: Rp16,23 Triliun untuk Delapan Program
Selain subsidi gaji dalam bentuk insentif pajak, Paket Ekonomi 2025 memiliki delapan program utama dengan total pagu mencapai Rp16,23 triliun. Beberapa di antaranya adalah:
Program magang dan peningkatan keterampilan tenaga kerja untuk mendukung kualitas SDM.
Bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojek online (ojol) agar terlindungi jaminan sosial.
Layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan, membantu pekerja memiliki akses pembiayaan rumah.
Program padat karya tunai yang menyerap tenaga kerja lokal di daerah.
Percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, guna memangkas hambatan birokrasi.
Program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mendukung pekerja gig economy.
Dengan skema yang lebih luas ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, sektor informal mendapat perlindungan, dan dunia usaha semakin bergairah.
Dampak untuk Pekerja: Tambahan Penghasilan dan Perlindungan
Bagi pekerja di sektor pariwisata, program ini bukan sekadar tambahan uang belanja. Dengan insentif PPh Pasal 21 DTP, mereka tidak lagi menanggung potongan pajak atas gaji bulanan. Dampak langsungnya adalah penghasilan bersih yang lebih besar.
Tambahan Rp60.000–Rp400.000 mungkin terlihat kecil, tetapi bagi banyak pekerja sektor horeka yang bergaji relatif rendah, angka tersebut dapat menambah daya beli signifikan. Uang ekstra ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, menabung, atau bahkan mengurangi tekanan akibat inflasi.
Subsidi Gaji Jadi Angin Segar bagi Pekerja Horeka
Kepastian cairnya subsidi gaji lewat skema PPh Pasal 21 DTP menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja, khususnya di sektor pariwisata. Pemerintah tidak hanya menjawab keresahan publik, tetapi juga menunjukkan komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dengan alokasi Rp120 miliar di tahun 2025 dan rencana perpanjangan Rp480 miliar di tahun 2026, kebijakan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional. Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akhirnya bisa bernapas lega karena mendapatkan tambahan penghasilan yang langsung dirasakan di dompet mereka.