Jakarta, Piptrail – Sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru.
Senin, 3 Maret 2025, adalah tanggal dimulainya layanan, dan akan berlangsung hingga Kamis, 27 Maret 2025. Bagi orang-orang yang ingin mengumpulkan lebih banyak uang untuk kebutuhan Lebaran, baik untuk diberikan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) atau untuk keperluan lainnya, layanan penukaran ini adalah solusi praktis.
Penukaran uang baru ini akan dibuka dalam empat periode, masing-masing dengan waktu penukaran yang berbeda. Periode penukaran uang ini diuraikan di bawah ini:
Periode Penukaran Uang Baru Pertama
Pendaftaran dimulai pada pukul 12.00 WIB pada 3 Maret 2025, dan penukaran berlangsung dari 4 hingga 9 Maret 2025.
Periode Berikutnya
Pemesanan dapat dilakukan pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan penukaran dapat dilakukan dari 10 hingga 16 Maret 2025.
Periode Terakhir
Pemesanan dapat dilakukan pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan penukaran dapat dilakukan dari 17 hingga 23 Maret 2025.
Periode Keempat
Pemesanan dapat dilakukan pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan penukaran dapat dilakukan hingga 27 Maret 2025.
Jika Anda berencana untuk menggunakan layanan Kas Keliling untuk menukar uang baru, berikut adalah langkah-langkah mudah yang perlu Anda ikuti, bersama dengan ketentuan yang berlaku:
Cara Mengakses Penukaran Uang Baru dengan Kas Keliling
Akses situs web resmi pemerintah dengan mengunjungi [https://pintar.bi.go.id/].
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
Pilih lokasi dan waktu: Cari tahu provinsi, lokasi, dan hari penukaran yang tersedia.
Lengkapi semua data pribadi Anda, termasuk nama, nomor NIK, nomor telepon, dan email aktif.
Pilih jumlah uang yang akan ditukar: Tentukan berapa banyak uang yang ingin Anda tukar.
Selesaikan pemesanan: Anda akan menerima bukti setelah proses selesai.
Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling
Jadwal penukaran: Hanya penukaran dapat dilakukan pada tanggal, tempat, dan waktu yang ditunjukkan pada bukti pemesanan.
Bukti pemesanan: Saat melakukan penukaran uang, Anda harus menunjukkan bukti pembelian dalam bentuk cetak atau digital.
Jumlah uang yang ditukar: Anda harus membawa jumlah yang tercantum pada bukti pemesanan.
Pengemasan uang: Uang yang akan ditukar harus dipilah dan dikemas sesuai dengan persyaratan berikut:
– Terbagi menurut pecahan dan tahun emisi.
– Uang yang layak edar dan tidak layak edar harus dipisahkan dan disusun searah.
– Jangan rekatkan uang menggunakan steples, selotip, atau perekat.
Penggantian uang: Baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda, bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukar dengan nilai yang sama.
Keaslian uang: Uang yang ditukar masih harus dapat dikenali.
Uang Rupiah yang Bisa Ditukar di Kas Keliling
Pecahan yang tersedia: Pecahan uang yang tersedia di lokasi kas keliling yang dipilih dapat dipilih oleh masyarakat.
Batasan jumlah:
– Maksimal 250 keping logam dapat ditukar per pecahan.
– Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, tergantung pada alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pecahan dari berbagai tahun emisi: Bank Indonesia dapat memberikan uang pengganti dengan pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Apa yang Harus Anda Pertimbangkan Sebelum Melakukan Penukaran Uang
Waktu pemesanan terbatas. NIK-KTP yang digunakan saat melakukan pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan berikutnya setelah tanggal penukaran. Anda hanya dapat melakukan pemesanan ulang setelah waktu penukaran selesai.
Ketersediaan uang: Jumlah uang yang dapat ditukar di kas keliling bergantung pada jumlah uang di lokasi dan pecahan yang tersedia.