Besaran Fantastis untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Jakarta, Piptrail – PPPK akan menerima gaji dan tunjangan pemerintah, seperti PNS. Proses pendaftaran untuk Tahap 2 Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB tanggal 15 Januari 2025.

Ini adalah perpanjangan kedua. Perpanjangan pertama dijadwalkan untuk ditutup pada 31 Desember 2024, tetapi kemudian diubah menjadi 7 Januari 2025. Sekarang, pendaftaran kembali diperpanjang hingga pertengahan Januari 2025.

Semua kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, diminta untuk memastikan bahwa tenaga non-aparatur sipil negara di kantor mereka dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu ditata ulang, menurut Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 karyawan non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi karyawan non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (10/1/2025) oleh Kementerian PAN-RB.

PPPK akan menerima gaji dan tunjangan pemerintah, seperti PNS.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menetapkan gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 pada tahun sebelumnya, 2024.

Gaji PPPK terendah adalah Rp 1,9 juta, dan yang tertinggi adalah Rp 73,3 juta, ditambah dengan berbagai tunjangan dengan nilai yang berbeda.

Baca juga, Penyegelan Pagar Laut Misterius di Tangerang: Tindak Tegas Pemerintah Atas Instruksi Presiden

Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Tunjangan

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi mereka juga berhak atas tunjangan selama masa kerja mereka. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

seo

Related Posts

AHY Minta Zero ODOL Dimulai Tahun Ini, Cegah Kerugian Rp43 Triliun

Piptrail – Untuk mengurangi biaya distribusi, banyak bisnis terus bergantung pada truk bermuatan. Jalan rusak, kecelakaan fatal, dan kerugian negara setiap tahun mencapai puluhan triliun rupiah. Di atas semua itu,…

Aturan Baru: Komponen TKDN harus minimal 25%

Piptrail – Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan ekosistem industri nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dibuat oleh pemerintah untuk mendukung dan menjaga…

One thought on “Besaran Fantastis untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *