
Jakarta, PipTrail – Kehebohan muncul di media sosial terkait penemuan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Pantai Tangerang, Banten. Keberadaan struktur tersebut memicu keresahan masyarakat dan nelayan setempat, mengingat dampak potensial terhadap ekosistem laut dan aktivitas perikanan.
Menanggapi situasi ini, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pembangunan pagar laut tersebut melanggar aturan tata ruang laut. Lokasi pembangunan berada di zona yang dilindungi, yakni Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Penyegelan Pagar Laut Misterius di Tangerang: Tindak Tegas Pemerintah Atas Instruksi Presiden
Kehebohan muncul di media sosial terkait penemuan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Pantai Tangerang, Banten. Keberadaan struktur tersebut memicu keresahan masyarakat dan nelayan setempat, mengingat dampak potensial terhadap ekosistem laut dan aktivitas perikanan.
Menanggapi situasi ini, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) 1 KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pembangunan pagar laut tersebut melanggar aturan tata ruang laut. Lokasi pembangunan berada di zona yang dilindungi, yakni Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Baca juga, Untuk Apa Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km Dibangun?
Alasan Penyegelan:
- Pelanggaran Tata Ruang Laut: Pembangunan dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut.
- Dampak Negatif terhadap Ekosistem: Keberadaan pagar laut berpotensi mengganggu ekosistem laut, seperti merusak habitat biota laut, menghambat arus laut, dan mempengaruhi kualitas air.
- Ancaman terhadap Aktivitas Nelayan: Pagar laut dapat menghambat aktivitas nelayan setempat, seperti penangkapan ikan dan pelayaran, sehingga berdampak pada mata pencaharian mereka.
- Respon atas Keluhan Masyarakat: Penyegelan dilakukan sebagai respons atas keresahan dan keluhan masyarakat, terutama dari nelayan yang merasa terdampak oleh keberadaan pagar laut tersebut.
Tindakan Selanjutnya:
Setelah melakukan penyegelan, pemerintah akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut. Langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Signifikansi Penyegelan:
Tindakan tegas pemerintah dalam menyegel pagar laut ini memiliki beberapa signifikansi penting, antara lain:
- Penegakan Hukum dan Aturan: Menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.
- Perlindungan Ekosistem Laut: Langkah ini bertujuan untuk melindungi kelestarian ekosistem laut dan menjaga keseimbangan lingkungan.
- Menjamin Hak Nelayan: Melindungi hak-hak nelayan dan memastikan kelangsungan mata pencaharian mereka.
- Mencegah Tindakan Ilegal: Memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan pembangunan di wilayah laut tanpa izin.