Daftar Barang yang Kenaikan PPN 12 persen, Termasuk Sepeda Motor dan Rumah

Jakarta, Piptrail – Untuk barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli dan digunakan oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan ppn 12 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi bahwa tarif pajak sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang elit atau mewah.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak menyatakan barang-barang dengan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN 12 persen.

“Setelah melihat dan mendengar aspirasi masyarakat, kami menegaskan yang dikenakan PPN 12 persen hanyalah barang-barang yang mewah. Untuk barang-barang yang diperlukan masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan,” ungkap Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, jakarta, pada Kamis (2/1).

Untuk daftar kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Dan untuk beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen antara lain :

1. Kendaraan bermotor angkutan orang hingga 15 orang
2. Kendaraan dengan kabin ganda, mobil golf, dan kendaraan sejenis
3. Kendaraan dengan beroda dua atau tiga dengan mesin kapasitas silinder lebih dari 250 cc
4. Trailer, dari tipe caravan ataupun semi-trailer untuk perumahan atau kemah
5. Motor dengan kapasitas isi silinder di atas 4.000 cc

Dan untuk barang mewah yang bukan kendaraan bermotor juga dikenakan PPN 12 persen meliputi:

1. Rumah atua hunian mewah dengan harga jual Rp 30 Miliar
2. Balon udara yang dapat dikemudikan, dan juga pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya tapi tidak termasuk peluru senapan angin
4. Helikopter, pesawat udara, dan Kendaraan udara lainnya
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang harus dioperasikan dengan bahan peledak
6. Kapal pesiar, Kapar eksekusi, dan kendaraan air, serta kapal feri dari segala jenis
7. Yacht

“Hanya barang-barang yang disebutkan saja yang dikenakan PPN (12 Persen), sedangkan barang lainnya tetap dan tidak ada mengalami kenaikan jumlah PPN yang dibayarkan ke negera,” tambah Suryo.

Baca juga Fenomena Baru di awal 2025, Makin Banyak Pekerja ‘Hobi’ izin sakit

Penjelasan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan pengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025.

Untuk kebijakan ini merupakan Implementasi dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya semua jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang atau jasa tertentu sudah terkena PPN barang mewah. Yang digunakan atau konsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menekankan juga bahwa saat ini dunia menghadapi berbagai tantangan yang penuh ketidakpastian dan ketegangan, yang memberikan tekanan pada perekonomian global.

Meskipun keadaan atau kondisi berdampak langsung ada harga-harga di komoditas dan mempengaruhi penerimaan negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengelolaan keuangan negara dengan bijaksana dan hati-hati. Serta menjaga defisit tetap berada dalam batas yang wajar.

Peraturan Mengenai Pajak

Pemerintah sudah mau memberikan komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan diterapkan untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas. Selain itu, untuk kebijakan tersebut juga bertujuan untuk melindungi potensi daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah.

Dan Presiden Prabowo Subianto menegaskan untuk pemerintah akan selalu berpihak kepada masyarakat, dengan focus pada kepentingan nasional dan juga berjuang untuk kesejahteraan rakyat.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.

seo

Related Posts

Kisah Inspiratif : Dari Pramugari ke Peternak Babi hingga Cuan

China, Piptrail – Sebagai peternak babi, gajinya jauh melebihi gaji pramugari. Dengan penampilan rapih dan wangi, dia rela ditinggalkan Yang Yanxi untuk menjadi peternak babi. Keputusan itu ternyata menguntungkan Yang.…

Gaji Tinggi Penyebab Tiktok Mengalami Hal-Hal Sulit

Piptrail – TikTok pernah dilarang di Amerika Serikat. Setelah Presiden AS Donald Trump menunda pemblokiran TikTok di Amerika Serikat, nama CEO TikTok Shou Zi Chew kembali meningkat di penelusuran Google.…

One thought on “Daftar Barang yang Kenaikan PPN 12 persen, Termasuk Sepeda Motor dan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *