Jakarta, Piptrail – Pemerintah sedang menyelidiki penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang di Banteng. Manajemen Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) sedang mengadakan pemungutan suara tentang penemuan pagar misterius tersebut. PIK menyatakan bahwa pagar tersebut tidak terkait dengan rencana perusahaan.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, kepada Antara pada Senin (13/1/2025).
Pagar Rahasia di Laut PIK 2
Kawasan Kota Baru PIK 2 akan terus berkembang ke wilayah pesisir utara Tangerang hingga Kecamatan Kronjo, kata Toni. Manajemen menolak kemungkinan bahwa orang yang membangun pagar misterius tersebut adalah orang yang menunding PIK 2. Toni juga memberi tahu kami bahwa PSN dan PIK 2 tidak sama.
Empat hal yang perlu saya katakan untuk membahas seluruh berita saat ini. Pertama, dia menekankan fakta bahwa PSN dan PIK 2 adalah proyek terpisah. Sejak tahun 2009, PIK 2 adalah proyek yang berfokus pada real estate.
Pagar aneh ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pagar laut ini dipasang di enam kecamatan yang terletak di Kabupaten Tangerang. Pagar laut biasanya bertinggi enam meter dan terbuat dari bambu atau cerucuk. Anyaman bambu di atasnya, paranet, pemberat, dan karung pasir.
Baca lagi, Penyegelan Pagar Laut Misterius di Tangerang: Tindak Tegas Pemerintah Atas Instruksi Presiden
Panajng dengan panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, termasuk tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Setelah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengambil tindakan untuk memeriksa pagar aneh ini ke lapangan. Pekan lalu, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pagar itu.
Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, Prabowo memberi tahu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk menyegel pagar laut yang terletak di wilayah perairan enam kecamantan. Setelah itu, perintah penyegelan diberikan kepadanya.
Setelah polisi menangkap pelaku, pemerintah akan memberi tahu publik siapa yang memasang pagar laut itu dan alasan di balik pemasangannya. Jika pemilik pagar laut tidak mencabutnya dalam waktu dua puluh hari, pagar laut tersebut akan dicabut paksa oleh Kantor Kriminal Komersial (KKP).