
Piptrail – Apple harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Komdigi sebelum sertifikat TKDN dirilis.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk dua puluh produk Apple, termasuk iPhone 16, sehingga penjualan produk tersebut menjadi lebih sedikit di Indonesia.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, dua puluh sertifikat tersebut terdiri dari sebelas sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin menandatangani semua sertifikat TKDN. Selain itu, setelah Apple diberi sanksi karena gagal memenuhi syarat pada tahun 2020–2023, perusahaan harus kembali mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Dia menyatakan bahwa Apple harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah sertifikat TKDN dikeluarkan.
Untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin, sertifikat postel dari Kementerian Komdigi harus diikuti.
Dia menyatakan bahwa semua produk Apple yang diimpor dari luar negeri harus memiliki TPP Impor dari Kemenperin untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Febri menyatakan bahwa Apple dapat mendapatkan 20 sertifikat TKDN dan mengirimkan semua produk mereka ke Komdigi untuk mendapatkan sertifikat postel. Setelah mendapatkan sertifikat postel dan sertifikat TKDN dari Komdigi, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk semua produk Apple tersebut, yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.
Sertifikat TKDN Produk Apple yang Telah Diterbitkan Dikutip dari situs web P3DN Kemenperin, sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dapat dilihat di sini:
-iPhone 16 E
-iPhone 16 Pro Max
-iPhone 16 Pro
-iPhone 16 Plus
-iPhone 16
-iPhone SE Generasi Dua
-iPhone 15 plus
-iPhone 15
-iPhone 14 plus
-iPhone 14
-iPhone 13
-iPad Pro 13 Inci (M4)
-iPad Pro 11 Inci (M4)
-iPad Air 13 Inci
-iPad Air 11 Inci (M2)
-iPad Air M3
-iPad Mini A17 Pro
-iPad Generasi 10
-iPad Generasi 11
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan proses perundingan dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple mengenai perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini akan memungkinkan Apple untuk menjual produknya secara resmi di negara tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2), Menperin Agus menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat dimulai setelah perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU selesai.
Menperin menjelaskan bahwa negosiasi dengan Apple berlangsung selama lima bulan dan sangat sulit karena pemerintah Indonesia dan perusahaan mempertahankan kepentingannya masing-masing.
Kemenperin nantinya akan mengeluarkan sertifikat TKDN dan Komdigi akan mengeluarkan izin edar iPhone 16.