Boom Kripto! Transaksi Aset Digital RI Tembus Rp49 Triliun, Kepercayaan Pasar Makin Menguat

PipTrail – Transaksi kripto di Indonesia melonjak menjadi Rp49,53 triliun pada Mei 2025. Pertumbuhan ini menandai kepercayaan pasar dan perkembangan pesat sektor aset digital.

Lonjakan Transaksi Kripto Capai Titik Tertinggi di 2025

Industri aset kripto di Indonesia kembali mencetak rekor transaksi baru. Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai transaksi aset kripto pada Mei 2025 mencapai Rp49,53 triliun. Angka ini melonjak tajam dibandingkan bulan April yang hanya mencatat Rp35,61 triliun.

Kenaikan transaksi tersebut juga tercermin dari peningkatan jumlah pengguna kripto aktif. OJK melaporkan bahwa jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per Mei 2025 telah mencapai 14,78 juta orang.

Hal ini menandakan bahwa tren penggunaan dan investasi aset digital semakin diterima oleh masyarakat luas, terutama generasi muda dan kelas menengah yang melek teknologi.

“Secara total, nilai transaksi kripto sepanjang 2025 hingga Mei telah mencapai Rp191,8 triliun,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Selasa (8/7).

Pertumbuhan Konsumen Jadi Indikator Positif Pasar Kripto

Pertambahan jumlah pengguna aset kripto merupakan indikator kuat bahwa sektor ini tidak lagi dianggap sebagai instrumen spekulatif semata. Melainkan, kripto kini mulai dilihat sebagai bagian dari portofolio investasi jangka panjang oleh masyarakat urban.

Bertambahnya pengguna juga berimplikasi langsung terhadap meningkatnya likuiditas pasar dan daya tahan ekosistem kripto domestik dalam menghadapi fluktuasi harga global.

Menurut Hasan, lonjakan pengguna dan nilai transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto nasional tetap terjaga dengan baik, di tengah gejolak harga internasional dan ketatnya regulasi di berbagai negara.

Ekosistem ITSK Kian Matang: 30 Penyelenggara Resmi Terdaftar

Selain sektor kripto, OJK juga melaporkan perkembangan pesat pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga Juni 2025, tercatat 30 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar.

Dari jumlah tersebut, 10 merupakan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 lainnya adalah penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Tidak berhenti di situ, sebanyak 47 penyelenggara ITSK lainnya tengah dalam proses perizinan, dan 30 di antaranya telah memperoleh persetujuan resmi dari OJK sebagai penyelenggara legal.

Ekosistem ITSK ini berfungsi sebagai fondasi penting dalam memperluas akses layanan keuangan secara digital, termasuk mendukung pelaku UMKM, individu tanpa riwayat kredit, serta masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Ribuan Kemitraan Strategis dan Kontribusi PAJK

ITSK yang telah terdaftar telah menjalin 987 kemitraan dengan berbagai institusi jasa keuangan, seperti:

  • Bank umum dan syariah

  • Perusahaan pembiayaan

  • Asuransi

  • Sekuritas

  • Lembaga keuangan mikro

  • Pegadaian

  • Platform peer-to-peer lending

Kerja sama ini membuktikan bahwa kehadiran ITSK semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem keuangan formal. Lebih dari sekadar penyedia teknologi, mereka menjadi jembatan konektivitas dan analitik data antar institusi.

Salah satu jenis ITSK yang menonjol adalah PAJK. Hingga Mei 2025, PAJK telah memfasilitasi transaksi senilai Rp2,14 triliun, dengan 928.362 pengguna aktif yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Teknologi Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kontribusi PAJK dan penyelenggara ITSK lainnya tak hanya terletak pada nilai transaksi, tetapi juga pada peran strategis mereka dalam mendorong inklusi keuangan dan efisiensi pasar.

Dengan teknologi, individu dan pelaku usaha yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan kini bisa memperoleh produk dan jasa keuangan dengan mudah, cepat, dan berbasis data real-time.

“Ini menunjukkan bahwa kehadiran ITSK dan PAJK memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan aktivitas pasar keuangan serta memperluas inklusi keuangan,” ujarnya.

Tantangan Regulator: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan

Dengan pertumbuhan pesat ini, tantangan regulator seperti OJK semakin kompleks. Di satu sisi, mereka perlu mendorong inovasi agar industri tetap kompetitif. Di sisi lain, mereka juga harus memastikan perlindungan konsumen, stabilitas sistemik, dan kepatuhan terhadap hukum.

Oleh karena itu, pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) akan menjadi penting ke depan. Kolaborasi lintas otoritas, termasuk Bank Indonesia, Kominfo, hingga lembaga keamanan siber juga akan menjadi kunci dalam memastikan pertumbuhan sehat dan berkelanjutan sektor aset digital.

Sinyal Kuat Bahwa Masa Depan Keuangan Ada di Dunia Digital

Transaksi kripto yang menembus Rp49,53 triliun pada Mei 2025 menegaskan bahwa ekonomi digital Indonesia sedang memasuki fase akselerasi. Lonjakan jumlah pengguna, nilai transaksi, serta pertumbuhan pelaku ITSK merupakan fondasi bagi transformasi keuangan nasional berbasis teknologi.

Dengan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu kekuatan utama sektor fintech dan kripto di kawasan Asia Tenggara.

Related Posts

Skandal Rp38 Triliun Guncang Singapura: Credit Suisse hingga Citi Disanksi MAS

Singapura denda sembilan lembaga keuangan global, termasuk Credit Suisse dan Citigroup, senilai Rp350 miliar terkait Skandal kasus pencucian uang Rp38 triliun. Ini jadi langkah regulasi terbesar sejak skandal 1MDB. PipTrail…

48 Perusahaan Global Dituding Terlibat ‘Ekonomi Genosida’ Israel: Microsoft, Amazon, dan Booking Disorot

Laporan PBB memuat 48 perusahaan global yang diduga terlibat mendukung pendudukan dan genosida Israel di Gaza. Nama-nama besar seperti Microsoft, Amazon, dan Booking jadi sorotan. PipTrail – Laporan mengejutkan datang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *