
Jakarta, Piptrail – Penghematan sebesar 256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga dan 50,59 triliun dari transfer ke daerah terdiri dari penghematan tersebut. Presiden Prabowo Subianto menetapkan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dirilis di Jakarta pada Kamis (23/1).
Inpres ini mengarahkan para pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk melaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran di berbagai bidang.
Prinsip utama dari Inpres adalah menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Baca juga, PNS Kemenhut Melarang Penggunaan Air Minum Kemasan Plastik
Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Dia meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas hingga 50%.
Biaya Honorarium
Selain itu, efisiensi juga dibatasi untuk belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output yang dapat diukur.
Presiden meminta semua lembaga dan kementerian untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran tidak boleh didasarkan pada pola anggaran tahun sebelumnya atau pemerataan antarperangkat daerah; sebaliknya, harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik.
Instruksi untuk Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditugaskan untuk menentukan tingkat efisiensi setiap kementerian dan lembaga serta mengubah alokasi transfer ke daerah. Dia juga bertanggung jawab untuk mengatur dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Inpres ini untuk menjamin tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025 dan memiliki batas waktu pelaksanaan yang ketat. Paling lambat 14 Februari 2025, semua hasil identifikasi rencana efisiensi harus diserahkan kepada Menteri Keuangan.