Barang Kena PPN 12 Persen Akan Diumumkan Pekan Depan Sri Mulyani

JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan informasi tentang  barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Pekan depan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa dia akan memastikan barang yang saat ini sedang 11 % akan naik menjadi 12 % di mulai dari 1 Januari 2025, walaupun tidak semua barang akan naik menjadi 12 %.

Menurut Menteri keuangan, kenaikan ini merupakan amanat Undang-undang yang dijalankan setelah mempertimbangkan prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat.

“Kami sedang memfornulasikan secara lebih detail karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu disimbangkan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).

Menurut pengumuman, ia berencana untuk umumkan bersama dengan kenaikan PPN 12% yang akan diterapkan pada barang-barang bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga : CEE: Prospek Inflasi dan Pertumbuhan untuk 2025

“Kami segera umumkan bersama dengan Menka Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen,” jelasnya.

Meskipun PPN naik menjadi 12% , itu hanya berlaku untuk barang-barang yang mewah saja, ucap kata Ani sapaan akrabnya. PPN sebesar 12 % tidak akan terkena di kebutuhan pokok saperti baras, daging, ikan, telur, sayur, gula, pendidika, kesehatan, keuangan, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami.

Ani menambahkan bahwa penggunakan listrik dan air juga tidak dikenakan biaya kenaikan 12%. Akibatnya, karena negara tidak dikenapan PPN selama ini, negara diperkirakan akan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp265 triliun pada tahun berikutnya.

 

seo

Related Posts

Boom Kripto! Transaksi Aset Digital RI Tembus Rp49 Triliun, Kepercayaan Pasar Makin Menguat

PipTrail – Transaksi kripto di Indonesia melonjak menjadi Rp49,53 triliun pada Mei 2025. Pertumbuhan ini menandai kepercayaan pasar dan perkembangan pesat sektor aset digital. Lonjakan Transaksi Kripto Capai Titik Tertinggi…

Skandal Rp38 Triliun Guncang Singapura: Credit Suisse hingga Citi Disanksi MAS

Singapura denda sembilan lembaga keuangan global, termasuk Credit Suisse dan Citigroup, senilai Rp350 miliar terkait Skandal kasus pencucian uang Rp38 triliun. Ini jadi langkah regulasi terbesar sejak skandal 1MDB. PipTrail…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *