
Piptrail – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menunda perubahan struktur kepengurusan, termasuk jajaran direksi, selama penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang mengatur arahan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN beserta anak usahanya.
“Seluruh BUMN, Anak Perusahaan (AP) BUMN, dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN dilarang melaksanakan agenda perubahan pengurus dalam RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM),” tegas CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam Surat Edaran yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6).
Batas Waktu RUPST Diperpanjang Hingga 30 Juni 2025
Danantara Indonesia memberikan perpanjangan waktu bagi BUMN dan entitas terkait yang belum menyelenggarakan RUPST. Seluruh perusahaan pelat merah tersebut diwajibkan melaksanakan RUPST paling lambat tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arahan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme tata kelola perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Danantara untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap struktur dan kinerja BUMN secara nasional.
Rencana Konsolidasi Masif: Dari 888 Menjadi Kurang dari 200 Perusahaan
Kebijakan moratorium pergantian pengurus ini sejalan dengan mega proyek konsolidasi bisnis yang dicanangkan Danantara Indonesia. Target ambisius yang ditetapkan adalah menyederhanakan struktur BUMN dari 888 perusahaan saat ini menjadi kurang dari 200 perusahaan melalui proses merger dan akuisisi strategis.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menguraikan roadmap pelaksanaan konsolidasi yang akan dilakukan dalam dua tahap utama.
Tahap Pertama: Fundamental Business Review Danantara akan melakukan kajian mendalam terhadap fundamental bisnis seluruh perusahaan BUMN terkait. Evaluasi ini mencakup analisis kinerja keuangan, posisi pasar, daya saing, serta potensi sinergi antar-BUMN.
Tahap Kedua: Business Consolidation Setelah proses review selesai, Danantara akan melaksanakan konsolidasi bisnis melalui perampingan struktur organisasi dan penggabungan (merger) perusahaan-perusahaan BUMN yang memiliki kesamaan bidang usaha atau potensi sinergi tinggi.
Strategi konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi duplikasi fungsi, dan memperkuat daya saing BUMN di kancah industri nasional maupun global. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.