
Piptrail – Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan ekosistem industri nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dibuat oleh pemerintah untuk mendukung dan menjaga industri domestik. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Perpres ini mengandung ketentuan baru yang menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN harus menggunakan produk dalam negeri.
Pasal 66, Ayat 2b, yang merupakan tambahan baru, mencantumkan salah satu poin penting dalam aturan tersebut. Ayat tersebut menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25% dapat digunakan.
Agus menyatakan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (6/4), “Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif, dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini.”
Dalam reformasi TKDN sebelumnya, Pasal 66 hanya terdiri dari satu ayat, yaitu Ayat 2a, yang menetapkan bahwa produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25 persen harus digunakan jika ada produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres 46/2025 minggu lalu. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan ekosistem industri nasional.
Selain itu, Perpres ini merupakan lanjutan dari kebijakan yang bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam berbagai industri, seperti rancang bangun dan rekayasa nasional.
Sebaliknya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan reformasi dalam proses penerbitan sertifikat TKDN. Tujuannya adalah untuk memangkas proses yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan menjadi hanya 10 hari kerja.
Agus menyatakan, “Kami sampaikan bahwa reformasi TKDN ini merupakan kontribusi dari Kementerian dalam mendukung upaya besar pemerintah untuk deregulasi, sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pelaku usaha menjalankan usahanya.”